Featured Posts

Paud, Jembatan Keunikan AnakPaud, Jembatan Keunikan Anaktuntutan orang tua yang merasa bangga dan menuntut anak usia dini mahir calistung bukan lagi cara pandang tepat. Selain belum waktunya, juga melanggar hak anak bermain. Efeknya.....

Readmore

kunci penting kembangkan bakat anakKunci Penting Kembangkan Bakat AnakBAKAT dalam diri anak merupakan anugerah sejak lahir yang musti disyukuri. Namun, orangtua tidak boleh hanya berdiam diri. Perlu stimulasi untuk mengasah bakatnya....

Readmore

pengembangan bakat disesuaikan dengan kebutuhan anakPengembangan Bakat Disesuaikan dengan Kebutuhan AnakKUNCI lain yang tak kalah pentingnya dalam pengembangan bakat anak adalah dengan selalu berpijak pada kebutuhan anak....

Readmore

Rss

Disdikpora Data Ulang PAUD


Palembang - Dua tahun belakangan ini Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sangat pesat, dikhawatirkan ada yang menyalahi aturan yang ditetapkan. Untuk itu pemerintah kota melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) melakukan pendataan ulang dan pengawasan terhadap PAUD tersebut.

“Pengawasan PUAD masuk di bawah Disdikpora. Harapan kami yang namanya pendidikan diutamakan jiwa sosialnya dibandingkan bisnis. Kalau sudah ada yang mengarah ke bisnis, saya minta kepada Kabid TK dan SD untuk memantau sejauh mana operasional PAUD tersebut. Apakah masih ada sosial atau sudah bisnis oriented,” kata Kepala Disdikpora Palembang, Drs H Reza Fahlevi MM usai pelantikan beberapa hari lalu.

Reza menjelaskan, bila dalam evaluasi ditemukan ada PAUD yang melakukan bisnis untuk peningkatakan sarana dan pra sarana belajar dengan persetujuan orangtua murdi tidak masalah. Namun yang patut diwaspadai dan ditakutkan ada PAUD yang melakukan bisnis dengan cara memaksa. Jika terbukti, pihaknya tak segan-segan mencabut izin dan menghentikan sama sekali proses belajar mengajar.

Saat ini PAUD yang sudah mendapatkan izin resmi dari Disdikpora Palembang berjumlah 305 buah, sedangkan masih dalam proses verifikasi sebanyak 15 buah. Untuk tenaga pengajar, kata Reza, ditentukan oleh pengelola atau pihak yayasan tetapi tetap pada ketentuan dan tata tertib pendirian PAUD. “Secara rutin, pengelolah maupun pemilik PAUD dipanggil dan dikumpulkan guna mendapatkan masukan dan evaluasi,” tegasnya.
PAUD adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani. Dengan masuk PAUD agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal dan informal.
Menurutnya, rentang anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No. 20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara berdasarkan kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun.
Sedangkan ruang lingkung pendidikan usia dini yakni Infant (0-1 tahun), Toddler (2-3 tahun), Preschool/Kindergarten children (3-6 tahun) dan Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun.



 -sripoku.com-

Leave a Reply